Zakat Investasi
Zakat Saham di Perusahaan Keputusan Ikatan Ulama Fiqh Islam Bismillahirrahmanirrahim Segala puji milik Allah, Rabb semesta alam, shalawat ...
http://bmhsda.blogspot.com/2012/04/zakat-investasi.html
Zakat Saham di Perusahaan
Keputusan Ikatan Ulama Fiqh Islam
Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji milik Allah, Rabb semesta alam, shalawat dan salam untuk sayyidina Muhammad, penutup para nabi, keluarga, dan para sahabatnya.
Amma ba’du:
Keputusan Ikatan Ulama Fiqh Islam
Sesungguhnya majelis Ikatan Ulama Fiqh Islam, dalam konferensi IV di Jeddah, Saudi Arabia, pada tanggal 18 – 23 Jumadal Akhirah 1408H/6 – 11 November 1988,
setelah memperhatikan secara seksama terhadap penelitian yang sampai di hadapan Ikatan Ulama Fiqh Islam, khusus seputar Zakat Saham di Perusahaan, Memutuskan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, Zakat saham adalah diwajibkan atas pemilik saham dan penunaiannya dilakukan oleh manajemen perusahaan, sebagai wakil darinya, jika AD/ART perusahaan memutuskan demikian. Atau adanya peraturan pemerintah tentang hal tersebut yang mewajibkan ditunaikannya zakat tersebut, atau adanya otorisasi dari pemilik saham untuk menunaikan zakat tersebut secara pribadi.
Kedua, Penunaian zakat saham adalah sebagaimana seseorang menunaikan zakatnya secara pribadi. Artinya, sesuai jenis harta, nishab, persentase zakat, dan sebagainya. Teknisnya adalah dengan cara mengambil zakat dari saham yang masih tergabung dengan seluruh modal, dan dipisahkan bagian-bagian yang tidak terkena kewajiban zakat, seperti saham pelayanan umum, wakaf sosial, lembaga-lembaga nir-laba, dan saham milik non-muslim.
Ketiga, Apabila perusahaan tidak mengeluarkan zakat karena suatu sebab tertentu, maka pemilik saham wajib menunaikannya secara pribadi. Apabila pemilik saham bisa mengetahui persentase kepemilikannya yang sudah wajib zakat, jika perusahaan mengeluarkan zakatnya sebagaimana yang sudah ditentukan, maka pemilik saham harus menunaikannya berdasarkan ketentuan tersebut. Sebab hal tersebut merupakan pokok dalam teknis penunaian zakat saham. Apabila pemilik saham tidak bisa mengetahui, maka:
a. Jika pemilik saham berniat mengambil labanya setiap tahun dan bukan berniat berdagang, maka ia menunaikan zakat atas labanya saja. Hal ini sama dengan keputusan Ikatan Ulama Fiqh Islam tentang teknis penunaian zakat properti dan lahan sewaan non-pertanian, maka pemilik saham tidak membayarkan zakat atas pokok sahamnya, akan tetapi hanya pada laba yang diperolehnya semata, yaitu 2,5 % setelah melewati haul terhitung sejak diterimanya laba, dan terpenuhinya syarat-syarat zakat serta tidak adanya penghalang.
b. Jika pemilik saham meniatkan sahamnya sebagai perniagaan, maka zakatnya adalah sama dengan zakat perniagaan. Apabila telah melewati haul, dan saham itu masih atas miliknya, maka ia menzakati sesuai nilai saham pada pasar modal saat itu. Jika tidak ada pasar modal, maka pemilik saham menunaikan zakatnya berdasarkan nilai nominal --penentuan nilai saham adalah dari orang yang pakar di bidangnya-- maka dikelaurkan 2,5 % dari total nilai nominal saham dan laba yang diperoleh (apabila memang memiliki laba).
Keempat, Jika pemilik saham menjual sahamnya di tengah-tengah waktu haul (pertengahan tahun), maka harga jual saham tersebut digabungkan dengan harta lain yang ia miliki dan dikeluarkan zakat hartanya --jika hartanya itu sudah melewati haul. Adapun pembeli saham, maka cara ia menzakati saham yang baru ia beli tersebut adalah sebagaimana penunaian zakat saham tersebut pada waktu-waktu yang lalu. Wallahu a’lam.
Keputusan Ikatan Ulama Fiqh Islam
Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji milik Allah, Rabb semesta alam, shalawat dan salam untuk sayyidina Muhammad, penutup para nabi, keluarga, dan para sahabatnya.
Amma ba’du:
Keputusan Ikatan Ulama Fiqh Islam
Sesungguhnya majelis Ikatan Ulama Fiqh Islam, dalam konferensi IV di Jeddah, Saudi Arabia, pada tanggal 18 – 23 Jumadal Akhirah 1408H/6 – 11 November 1988,
setelah memperhatikan secara seksama terhadap penelitian yang sampai di hadapan Ikatan Ulama Fiqh Islam, khusus seputar Zakat Saham di Perusahaan, Memutuskan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, Zakat saham adalah diwajibkan atas pemilik saham dan penunaiannya dilakukan oleh manajemen perusahaan, sebagai wakil darinya, jika AD/ART perusahaan memutuskan demikian. Atau adanya peraturan pemerintah tentang hal tersebut yang mewajibkan ditunaikannya zakat tersebut, atau adanya otorisasi dari pemilik saham untuk menunaikan zakat tersebut secara pribadi.
Kedua, Penunaian zakat saham adalah sebagaimana seseorang menunaikan zakatnya secara pribadi. Artinya, sesuai jenis harta, nishab, persentase zakat, dan sebagainya. Teknisnya adalah dengan cara mengambil zakat dari saham yang masih tergabung dengan seluruh modal, dan dipisahkan bagian-bagian yang tidak terkena kewajiban zakat, seperti saham pelayanan umum, wakaf sosial, lembaga-lembaga nir-laba, dan saham milik non-muslim.
Ketiga, Apabila perusahaan tidak mengeluarkan zakat karena suatu sebab tertentu, maka pemilik saham wajib menunaikannya secara pribadi. Apabila pemilik saham bisa mengetahui persentase kepemilikannya yang sudah wajib zakat, jika perusahaan mengeluarkan zakatnya sebagaimana yang sudah ditentukan, maka pemilik saham harus menunaikannya berdasarkan ketentuan tersebut. Sebab hal tersebut merupakan pokok dalam teknis penunaian zakat saham. Apabila pemilik saham tidak bisa mengetahui, maka:
a. Jika pemilik saham berniat mengambil labanya setiap tahun dan bukan berniat berdagang, maka ia menunaikan zakat atas labanya saja. Hal ini sama dengan keputusan Ikatan Ulama Fiqh Islam tentang teknis penunaian zakat properti dan lahan sewaan non-pertanian, maka pemilik saham tidak membayarkan zakat atas pokok sahamnya, akan tetapi hanya pada laba yang diperolehnya semata, yaitu 2,5 % setelah melewati haul terhitung sejak diterimanya laba, dan terpenuhinya syarat-syarat zakat serta tidak adanya penghalang.
b. Jika pemilik saham meniatkan sahamnya sebagai perniagaan, maka zakatnya adalah sama dengan zakat perniagaan. Apabila telah melewati haul, dan saham itu masih atas miliknya, maka ia menzakati sesuai nilai saham pada pasar modal saat itu. Jika tidak ada pasar modal, maka pemilik saham menunaikan zakatnya berdasarkan nilai nominal --penentuan nilai saham adalah dari orang yang pakar di bidangnya-- maka dikelaurkan 2,5 % dari total nilai nominal saham dan laba yang diperoleh (apabila memang memiliki laba).
Keempat, Jika pemilik saham menjual sahamnya di tengah-tengah waktu haul (pertengahan tahun), maka harga jual saham tersebut digabungkan dengan harta lain yang ia miliki dan dikeluarkan zakat hartanya --jika hartanya itu sudah melewati haul. Adapun pembeli saham, maka cara ia menzakati saham yang baru ia beli tersebut adalah sebagaimana penunaian zakat saham tersebut pada waktu-waktu yang lalu. Wallahu a’lam.
(bmhkaltim.or.id)
Connect Us