Zakat Obligasi
http://bmhsda.blogspot.com/2010/05/zakat-obligasi.html
A. | Pengertian Saham Dan Obligasi | ||||||||||||||||||
Saham
adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan suatu perseroan terbatas
(PT) atau atas penunjukan atas saham tertentu. Tiap saham merupakan
bagian yang sama atas kekayaan itu.
|
|||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||
B. | Cara mengeluarkan zakat saham dan obligasi | ||||||||||||||||||
Mengutip pendapat Yusuf Qardawi, bagaimana cara mengeluarkan zakat saham
perusahaan yang berbagai macam itu?, beliau menawarkan 2 (dua)
pendekatan;
Pendapat pertama memandang saham dan obligasi berdasarkan jenis perusahaan yang mengluarkannya; apakah itu perusahaan industri, atau perdagangan, atau campuran keduanya. Saham dapat dinilai setelah perusahaan yang mencerminkan sebagian kekayaan itu diketahui. Berdasarakan itu ditetapkan apakah perusahaan wajib zakat atau tidak. Bila perusahaan itu merupakan perusahaan industri murni, artinya tidak melakukan kegiatan dagang. Misalnya perusahaan- perusahaan cuci, pendinginan, hotel, biro iklan, angkutan laut dan darat, kereta api, dan penerbangan, maka saham-sahamnya tidaklah wajib zakat. Oleh karena harga-harga saham itu terletak pada alat-alat, perlengkapan-perlengkapan, gedung-gedung, dan lainnya yang berfungsi seperti itu. Tetapi keuntungan disatukan kedalam kekayaan pemilik- pemilik saham itu dengan kekayaan lain bermasa setahun dan cukup nisab. Namun, jika merupakan perusahaan dagang murni yang membeli dan menjual barang-barang tanpa melakukan kegiatan pengolahan, misalnya perusahaan yang menjual hasil-hasil industri, perusahaan dagang internasional, perusahaan ekspor inpor, atau perusahaan industri dan dagang, seperti perusahaan-perusahaan yang membeli dan mengimpor bahan-bahan mentah kemudian mengolahnya dan kemudian menjualnya, seperti perusahaan minyak, perusahaan pemintalan kapas dan sutra, perusahaan besi dan baja, dan perusahaan kimia, maka saham-saham perusahaan-perusahaan itu wajib zakat.
Lebih lanjut, sebagaimana dikutip oleh Yusuf Qardawi dari kitab al-Mu’amalat al-haditha wa ahkamuha
karya Syekh Abdul Rahman Isa, kreteria wajib zakat atas saham-saham
perusahaan adalah bahwa perusahaan- perusahaan itu harus melakukan
kegiatan dagang baik juga melakukan kegiatan industri atau tidak. Saham
itu dihitung berdasarkan harga sekarang dengan pemotongan (khashm) harga geduang-gedung, alat-alat dan peralatan yang dimiliki oleh perusahaan itu.
Pendapat kedua, Ulama-ulama besar seperti Abu Zahra, Abdur Rahman Hasan,
dan Khalaf, berpendapat bahwa saham dan obligasi adalah kekayaan yang
dijual belikan, karena pemiliknya menjual-belikan dengan menjual dan
membelinya dan dari pekerjaannya itu pemilik memperoleh keuntungan
persis seperti pedagang dengan barang dangangannya.
(bmhkaltim.or.id)
|
Connect Us