Zakat Fitrah
Zakat fitah terkait erat dengan pelaksanaan ibadah puasa ramadhan, zakat ini merupakan penyempurna ibadah puasa. Dalam sebuah hadits Nabi ...
http://bmhsda.blogspot.com/2012/04/zakat-fitrah.html
Zakat fitah terkait erat dengan pelaksanaan ibadah puasa ramadhan, zakat ini merupakan penyempurna ibadah puasa. Dalam sebuah hadits Nabi bersabda, ” Dari Umar, ia berkata: Rasulullah Saw. Mewajibkan zakat fitrah di bulan ramadhan sebanyak satu sya’ dari kurma, satu sya’ dari gandum, atas hamba, orang merdeka, laki-laki, perempuan, kecil dan orang tua dari kalangan kaum muslim (HR. Jama’ah)”. Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang tanggungannya sebanyak satu sha’ ( + 2,5 kg ) dari bahan pokok yag berlaku umum didaerahnya, seperti beras.
Adapun waktu pengeluarannya yang paling utama adalah sebelum sholat idh. Boleh juga sehari atau dua hari sebelumnya, dan tidak mengakhirkan pengeluaran zakat fitrah setelah hari raya. Nabi bersabda “Dan dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah Saw. Mewajibkan zakat fitrah itu sebagai pembersih bagi orang yang sedang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan omongan kotor, dan sebagai makanan orang-orang miskin. Karena itu barang siapa mengeluarkan zakatnya sebelum shalat, maka di itu adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa mengeluarkannya sesudah sholat, mak dia itu adalah salah satu dari shadaqah- shadaqah biasa. (HR. Abu Daud dab Ibnu Majah)”.
Adapun waktu pengeluarannya yang paling utama adalah sebelum sholat idh. Boleh juga sehari atau dua hari sebelumnya, dan tidak mengakhirkan pengeluaran zakat fitrah setelah hari raya. Nabi bersabda “Dan dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah Saw. Mewajibkan zakat fitrah itu sebagai pembersih bagi orang yang sedang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan omongan kotor, dan sebagai makanan orang-orang miskin. Karena itu barang siapa mengeluarkan zakatnya sebelum shalat, maka di itu adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa mengeluarkannya sesudah sholat, mak dia itu adalah salah satu dari shadaqah- shadaqah biasa. (HR. Abu Daud dab Ibnu Majah)”.
Ketentuan :
Besarnya zakat fitrah adalah 2.5 kg Atau menurut Abu Hanifah, boleh membayarkan sesuai dengan harga makanan pokok
Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah Semua muslim tanpa membedakan laki-laki dan perempuan, bayi, anak-anak dan dewasa, kaya atau miskin (yang mempunyai makanan pokok lebih dari sehari)
Waktu mengeluarkan zakat fitrah : Boleh diberikan awal bulan Ramadhan, tetapi wajibnya zakat fitrah diberikan menjelang Sholat Idul Fitri atau tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
Cara Membayar Fidyah :
Fidyah dibayarkan bagi orang yang berhalangan (udzur) yang dibolehkan secara syar’i (sakit, sudah sepuh, dll). Pembayaran fidyah sesuai dengan jumlah hari tidak puasa dikalikan dengan biaya makan sehari-hari.
Connect Us