Zakat Emas dan Perak
Manusia zaman dahulu belum mengenal uang sebagai alat tukar. Bila ada barang yang diperlukan, biasanya diadakan tukar menukar barang. Di a...
http://bmhsda.blogspot.com/2012/04/zakat-emas-dan-perak.html
Manusia zaman dahulu belum mengenal uang sebagai alat tukar. Bila ada barang yang diperlukan, biasanya diadakan tukar menukar barang. Di awal lahirnya Islam nilai tukar telah mengalami kemajuan, uang emas dalam bentuk dinar dan perak biasa disebut dirham telah digunakan. Emas dan perak Selain memiliki nilai atas barang itu sendiri, juga bernilai genda sebagi alat tukar.
Emas dan perak dipandang sebagai benda yang mempunyai nilai tersendiri dalam masyarakat. Logam mulia ini memiliki nilai lebih disebabkan karekternya yang khas. Selain memiliki nilai yang stabil, emas dan perak juga merupakan investasi bagi sebagian orang, baik digunakan sebagai perhiasan bagi perempuan atau merupakan kekayaan yang nilai cenderung naik.
Transaksi ekonomi tidak lagi hanya terpaku pada emas dan perak, namun mata uang berkembang dengan cepat, di setiap Negara mencetak sendiri mata uangnya, baik berupa mata uang kertas, atau kertas berharga senilai uang dengan barang tertentu, semisal cek.
Kekayaan berupa emas, perak, dan uang merupakan bagian dari harta yang wajib zakat, Allah berfiman dalam Surah At-Taubah, 9:34-35 “ Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS. At-Taubah, 9:34-35).
Ketiga jenis harta tersebut dikeluarkan zakatnya setelah dimiliki secara pasti selama satu tahun qomariah (haul). Nisab zakat harta berupa emas dan uang adalah setara dengan 85 gram emas atau 20 dinar. Satu dinar emas sama dengan 4, 25 gram emas; berarti (4,25 x 20 dinar= 85 gram). Nisab (2) perak adalah 200 dirham, kurang lebih sama dengan 672 gram. Nisab (3) uang, baik qiral maupun kartal adalah senilai 94 gram emas. Masing-masing dikeluarkan zakatnya 2,5%.
Dalam sebuah hadits dikatakan “ Dari Alie, ia berkata: Rasulullah SAW. Bersabda: “Aku telah membebaskan kalian dari zakat kuda dan hamba, karena itu keluarkanlah zakatnya perak, yaitu untuk setiap 40 dirham, (zakatnya) satu dirham, dan tidak ada kewajiban zakat pada 190 (dirham), tetapi apabila telah mencapai 200 (dirham), maka (zakatnya) 5 dirham” (HR. Ahmad, Abu Duad dan Tirmidzi)”.
Ketentuan Zakat Emas / Perak
a. Mencapai nishab 85 gr pertahun
b. Mencapai haul (jangka waktu setahun)
c. Besar zakat 2,5%
d. Perhitungan zakat emas/perak: Emas yang dimiliki x harga emas x 2,5%
(bmhkaltim.or.id)
Emas dan perak dipandang sebagai benda yang mempunyai nilai tersendiri dalam masyarakat. Logam mulia ini memiliki nilai lebih disebabkan karekternya yang khas. Selain memiliki nilai yang stabil, emas dan perak juga merupakan investasi bagi sebagian orang, baik digunakan sebagai perhiasan bagi perempuan atau merupakan kekayaan yang nilai cenderung naik.
Transaksi ekonomi tidak lagi hanya terpaku pada emas dan perak, namun mata uang berkembang dengan cepat, di setiap Negara mencetak sendiri mata uangnya, baik berupa mata uang kertas, atau kertas berharga senilai uang dengan barang tertentu, semisal cek.
Kekayaan berupa emas, perak, dan uang merupakan bagian dari harta yang wajib zakat, Allah berfiman dalam Surah At-Taubah, 9:34-35 “ Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS. At-Taubah, 9:34-35).
Ketiga jenis harta tersebut dikeluarkan zakatnya setelah dimiliki secara pasti selama satu tahun qomariah (haul). Nisab zakat harta berupa emas dan uang adalah setara dengan 85 gram emas atau 20 dinar. Satu dinar emas sama dengan 4, 25 gram emas; berarti (4,25 x 20 dinar= 85 gram). Nisab (2) perak adalah 200 dirham, kurang lebih sama dengan 672 gram. Nisab (3) uang, baik qiral maupun kartal adalah senilai 94 gram emas. Masing-masing dikeluarkan zakatnya 2,5%.
Dalam sebuah hadits dikatakan “ Dari Alie, ia berkata: Rasulullah SAW. Bersabda: “Aku telah membebaskan kalian dari zakat kuda dan hamba, karena itu keluarkanlah zakatnya perak, yaitu untuk setiap 40 dirham, (zakatnya) satu dirham, dan tidak ada kewajiban zakat pada 190 (dirham), tetapi apabila telah mencapai 200 (dirham), maka (zakatnya) 5 dirham” (HR. Ahmad, Abu Duad dan Tirmidzi)”.
Ketentuan Zakat Emas / Perak
a. Mencapai nishab 85 gr pertahun
b. Mencapai haul (jangka waktu setahun)
c. Besar zakat 2,5%
d. Perhitungan zakat emas/perak: Emas yang dimiliki x harga emas x 2,5%
(bmhkaltim.or.id)
Connect Us