Zakat Penghasilan Kenapa Patokannya Tidak 85 Gram?
Saya membaca beberapa jawaban ustadz mengenai zakat penghasilan. Intinya disandarkan pada 5 wasaq…pertanyaan saya knapa dengan 85 gr emas, ...
http://bmhsda.blogspot.com/2012/04/zakat-penghasilan-kenapa-patokannya.html
Saya membaca beberapa jawaban ustadz mengenai zakat penghasilan. Intinya disandarkan pada 5 wasaq…pertanyaan saya knapa dengan 85 gr emas, apakah haditsnya dhoif? karena selama ini saya berpatokan pada 85gr/th…terima kasih
Saif
Jawaban:
Assalamu’alaikum wr wb
Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua.
Memang terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam menetapkan zakat profesi, kadar, dan nishabnya. Ada yang tidak mengakuinya sama sekali karena tidak ada nasnya. Ada yang secara penuh mengiyaskan kepada naqd (harta) baik nishab maupun kadarnya.
Ada yang secara penuh mengqiyaskan kepada pertanian baik nishab maupun kadarnya. Dan ada pula yang melakukan qiyas syabah. Yaitu dari segi nishab mengqiyaskan ke pertanian, tetapi dari segi kadar mengqiyaskan ke harta.
Dalam hal ini para ulama memandang bahwa kedudukan dan keberadaan zakat profesi dikuatkan oleh ayat yang berbunyi, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267)
Adapun nishabnya dianalogikan dengan pertanian (5 wasaq) karena dari segi waktu untuk mengeluarkannya sama dengan pertanian. Kalau dalam pertanian zakatnya dikeluarkan pada setiap kali panen, demikian pula dengan profesi atau penghasilan yang zakatnya dikeluarkan setiap kali mendapat gaji atau penghasilan. Sementara angka 85 gram adalah nishab bagi zakat harta setelah mencapai waktu satu tahun.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Wassalmu alaikum wr.wb.
Saif
Jawaban:
Assalamu’alaikum wr wb
Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua.
Memang terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam menetapkan zakat profesi, kadar, dan nishabnya. Ada yang tidak mengakuinya sama sekali karena tidak ada nasnya. Ada yang secara penuh mengiyaskan kepada naqd (harta) baik nishab maupun kadarnya.
Ada yang secara penuh mengqiyaskan kepada pertanian baik nishab maupun kadarnya. Dan ada pula yang melakukan qiyas syabah. Yaitu dari segi nishab mengqiyaskan ke pertanian, tetapi dari segi kadar mengqiyaskan ke harta.
Dalam hal ini para ulama memandang bahwa kedudukan dan keberadaan zakat profesi dikuatkan oleh ayat yang berbunyi, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267)
Adapun nishabnya dianalogikan dengan pertanian (5 wasaq) karena dari segi waktu untuk mengeluarkannya sama dengan pertanian. Kalau dalam pertanian zakatnya dikeluarkan pada setiap kali panen, demikian pula dengan profesi atau penghasilan yang zakatnya dikeluarkan setiap kali mendapat gaji atau penghasilan. Sementara angka 85 gram adalah nishab bagi zakat harta setelah mencapai waktu satu tahun.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Wassalmu alaikum wr.wb.
Connect Us