Adimarwan Karim: “Pisahkan Lembaga Kemanusiaan dengan Lembaga Zakat”
http://bmhsda.blogspot.com/2014/05/adimarwan-karim-pisahkan-lembaga.html
Seharusnya sebuah lembaga memisahkan antara bisnis dan lembaga zakat.
Agar di kemudian hari tidak terjadi masalah jatah amil yang tidak wajar
Lembaga kemanusiaan sepatutnya tidak melakukan hal-hal di luar tujuan atau fungsi utamanya. Termasuk tak menjadi perantara penyerahan zakat.
Pernyataan ini disampaikan, pakar bisnis syariah Indonesia, Ir. Adimarwan Karim, saat menjadi pembicara ‘Lokakarya Pengelolaan Zakat Produktif dan CSR Lembaga Keuangan Konvensional yang diadakan oleh PKPU” di Jakarta belum lama.
“Amil dapat jatah tidak lebih dari 12 persen. PKPU melakukan bisnis di luar fungsi amil. Pisahkan antara amil dan bisnis,” tambah owner Karim Business Consulting ini.
Menurutnya, tujuan ini dilakukan agar sebuah lembaga terhindar dari urusan yang berbau bisnis, yang disebut ‘plus-plus’.
Karim, melanjutnya, seharusnya sebuah lembaga memisahkan antara bisnis dan lembaga zakat. Agar di kemudian hari tidak terjadi masalah jatah amil yang tidak wajar. Dan tidak akan terjadi kesalahan fungsi.
“Amil dapat jatah tidak lebih dari 12 persen. PKPU melakukan bisnis di luar fungsi amil. Pisahkan antara amil dan bisnis,” tambahnya.
Sementara Suhendar, M.Si, pimpinan Bank Syariah Mandiri, tahun 2013 secara signifikan kemiskinan meningkat. Ia mengatakan, seharusnya hal tersebut dapat ditanggulangi dengan adanya zakat. Dan ia berkeyakinan bahwa zakat adalah solusi terbaik dalam mengentaskan kemiskinan.
“Kemiskinan meninggi, 20 juta lebih pada Meret 2013. Selesaikan dengan zakat, ucapnya. Namun ia mengingatkan, sebuah lembaga terlebih dahulu harus memahami keuangan syariah secara penuh. “Pahami keuangan syariah,” akunya.
Berbeda antara lembaga kemanusiaan dengan bank syariah. Jika lembaga kemanusiaan tidak “diperbolehkan” memasuki ranah zakat. Namun, lanjut Suhendar, bank Syariah diperbolehkan memasuki ranah zakat untuk menghimpun kepentingan sosial. Alasannya bahwa (bank syariah) akan saling bersinergi antara LAZ dengan LKS, mempercepat pemberdayaan mustahik.
“Bank syariah diperbolehkan menghimpun dana zakat ke sosial. Sinergi LAZ (Lembaga Amil Zakat) dan LKS (Lembaga Keuangan Syariah) mempercepat proses pemberdayaan mustahik,” ucapnya.
Oleh karenanya, potensi zakat disinyalir jauh lebih besar dari realisasi.*
Pernyataan ini disampaikan, pakar bisnis syariah Indonesia, Ir. Adimarwan Karim, saat menjadi pembicara ‘Lokakarya Pengelolaan Zakat Produktif dan CSR Lembaga Keuangan Konvensional yang diadakan oleh PKPU” di Jakarta belum lama.
“Amil dapat jatah tidak lebih dari 12 persen. PKPU melakukan bisnis di luar fungsi amil. Pisahkan antara amil dan bisnis,” tambah owner Karim Business Consulting ini.
Menurutnya, tujuan ini dilakukan agar sebuah lembaga terhindar dari urusan yang berbau bisnis, yang disebut ‘plus-plus’.
Karim, melanjutnya, seharusnya sebuah lembaga memisahkan antara bisnis dan lembaga zakat. Agar di kemudian hari tidak terjadi masalah jatah amil yang tidak wajar. Dan tidak akan terjadi kesalahan fungsi.
“Amil dapat jatah tidak lebih dari 12 persen. PKPU melakukan bisnis di luar fungsi amil. Pisahkan antara amil dan bisnis,” tambahnya.
Sementara Suhendar, M.Si, pimpinan Bank Syariah Mandiri, tahun 2013 secara signifikan kemiskinan meningkat. Ia mengatakan, seharusnya hal tersebut dapat ditanggulangi dengan adanya zakat. Dan ia berkeyakinan bahwa zakat adalah solusi terbaik dalam mengentaskan kemiskinan.
“Kemiskinan meninggi, 20 juta lebih pada Meret 2013. Selesaikan dengan zakat, ucapnya. Namun ia mengingatkan, sebuah lembaga terlebih dahulu harus memahami keuangan syariah secara penuh. “Pahami keuangan syariah,” akunya.
Berbeda antara lembaga kemanusiaan dengan bank syariah. Jika lembaga kemanusiaan tidak “diperbolehkan” memasuki ranah zakat. Namun, lanjut Suhendar, bank Syariah diperbolehkan memasuki ranah zakat untuk menghimpun kepentingan sosial. Alasannya bahwa (bank syariah) akan saling bersinergi antara LAZ dengan LKS, mempercepat pemberdayaan mustahik.
“Bank syariah diperbolehkan menghimpun dana zakat ke sosial. Sinergi LAZ (Lembaga Amil Zakat) dan LKS (Lembaga Keuangan Syariah) mempercepat proses pemberdayaan mustahik,” ucapnya.
Oleh karenanya, potensi zakat disinyalir jauh lebih besar dari realisasi.*
(Hidayatullah.com)
BMH Sidoarjo
Rekening Donasi a/n Baitul Maal Hidayatullah:
BNI: 0-171-089-937
BCA Syariah: 0-160-030-000
Mandiri Syariah: 7-042-955-293
Rekening Donasi a/n Baitul Maal Hidayatullah:
BNI: 0-171-089-937
BCA Syariah: 0-160-030-000
Mandiri Syariah: 7-042-955-293
Connect Us