Zakat Perdagangan
http://bmhsda.blogspot.com/2010/05/zakat-perdagangan.html
Yang dinamakan harta dagangan adalah harta yang dimiliki dengan akad tukar yang memiliki tujuan untuk memperoleh laba, dan harta yang dimilikinya harus merupakan hasil usahanya sendiri. Syaik Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan menyebut al-urudh bentuk jamak dari ardh untuk perdagangan, kata tersebut memiliki makna segala sesuatu yang disediakan dalam kegiatan jual beli untuk mendapatkan laba. Dinamakan demikian karena dipajang untuk dijual belikan. Atau karena dipajang, lalu tidak ada lagi. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nishab).
Besarnya nisab senilai dengan 85 gram emas. Dikeluarkan zakatnya 2,5%, yaitu setiap tutup buku setelah perdagangan berjalan satu tahun lamanya, jumlah semua uang dan semua barang yang ada dihitung harganya. Untuk masa sekarang, zakat perdagangan ini diperluas pada perusahaan atau badan usaha lainnya. Jika dipertengahan tahun modal tersebut berkurang, maka ia tidak wajib zakat. Dan perhitungan tahunnya dimulai dari awal lagi.
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nishab).
Besarnya nisab senilai dengan 85 gram emas. Dikeluarkan zakatnya 2,5%, yaitu setiap tutup buku setelah perdagangan berjalan satu tahun lamanya, jumlah semua uang dan semua barang yang ada dihitung harganya. Untuk masa sekarang, zakat perdagangan ini diperluas pada perusahaan atau badan usaha lainnya. Jika dipertengahan tahun modal tersebut berkurang, maka ia tidak wajib zakat. Dan perhitungan tahunnya dimulai dari awal lagi.
Ketentuan Zakat Perdagangan
a. Mencapai nishab setara 85gr emas per tahun
b. Mencapai haul (jangka satu tahun)
c. Besar zakat 2,5 %
d. Dapat dibayar dengan uang atau barang
e. Berlaku untuk pedagangan secara individu atau badan usaha (CV, PT, dll)
f. Perhitungan zakat peniagaan
( modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian)) x 2,5%
b. Mencapai haul (jangka satu tahun)
c. Besar zakat 2,5 %
d. Dapat dibayar dengan uang atau barang
e. Berlaku untuk pedagangan secara individu atau badan usaha (CV, PT, dll)
f. Perhitungan zakat peniagaan
( modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian)) x 2,5%
(bmhkaltim.or.id)
Connect Us