Loading...

Zakat Pertanian

Kaslan A. Tohir sebagai mana dikutip oleh Drs. H. Mahjuddin, M. Pd. I ruang lingkup pertanian terbagi menjadi dua, pertama; pertanian dalam arti sempit atau pertanian dalam arti sehari-hari; yakni bercocok tanam. Kedua, pertanian dalam pengertian luas atau pertanian dalam arti ilmiah; mencakup bercocok tanam, perikanan, perternakan, kehutanan, pengolahan dan pemasaran hasil bumi. Pertanian dalam arti yang luas, mencakup beberapa macam kegiatan; yang antara lain didalamnya terdapat aspek teknik biologis dan aspek non-teknik-biologis.

Tanaman hasil bumi ada yang dapat ditakar dengan literan dan ada yang hanya dengan timbangan saja. Bila takaran dengan literan, nisabnya lima wasaq atau 900 liter dan bila ditimbang dengan alat timbangan seberat ± 653 kg. Padi, jangung, kedelai dan yang sejenisnya dapat ditakar dan ditimbang, kedua-duanya dapat dibenarkan. Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, merica dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).

Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya). Besar zakat tanaman hasil pertanian dua kemungkinan, yaitu 1/10 (10%) bila memerlukan biaya yang besar dan 1/20 (5%), bila tidak memerlukan biaya yang besar. Jadi zakat yang dikeluarkan adalah;

1/10 x ± 653 kg = 65 kg, atau

1/20 x ± 653 kg = 33 kg

1/10 x 900 = 90 liter atau

1/20 x 900 = 45 liter.

Mengeluarkan zakatnya tidak harus menunggu satu tahun dimiliki, tetapi harus dilakukan setiap kali panen atau menuai. Allah berfiman dalam surah Al-An’am, 6: 141. “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”.

Penghitungan Zakat Pertanian:
a. Mencapai nishab ± 653 kg kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok
b. Jika selain makanan pokok, maka nishabnya disamakan dengan makanan pokok paling umum di daerah
c. Besar zakat 10% apabila diairi dengan air hujan, sungai atau mata air
d. Besar zakat 5% apabila diairi dengan cara disiram atau irigasi

(bmhkaltim.or.id)
Seputar ZISWAF 33369286808658810
Beranda item

Kontak




Alamat:
Jl. Raya Lingkar Timur, Ruko La Jolla D/38 Kemiri, Sidoarjo.
Telp. (031) 8954 388, (031) 7057 3160
Fax. (031) 8929 106
SMS Center: 0878 5351 8078

BMH Terkini

Blog Archive